ArtikelBerita

Kapita Selekta Dewan Kerja

Kerancuan Posisi dan Kewenangan

Pada Tahun 1922, Lord Baden Powell menerbitkan sebuah buku yang bejudul “Rovering To Success”  yang secara garis besar menggambarkan sebuah gagasan mengenai golongan pandu yang dapat mengurus kehidupannya sendiri, berlandaskan dari gagasan inilah seorang Tokoh Gerakan Pramuka bernama Habib Husain Muthahar pada MUKERNAS ANPUDA II Tahun 1966 menginisiasi terbentuknya sebuah lembaga pembinaan golongan Penegak dan Pandega di lingkup Kwartir sekaligus sebagai mekanisme sentral Golongan Penegak dan Pandega yang berada di masing-masing wilayah kerjanya dengan prinsip “…dari, oleh, dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan bimbingan Anggota Dewasa…”. Sebagai tindak lanjut dari gagasan tersebut, terlaksana PERPPANITERANAS I Tahun 1969 yang memproklamirkan terbentuknya DEWAN KERJA yang berstatus satuan gerak dan merupakan bagian integral dari Kwartir.

Tugas dan Kewenangan Dewan Kerja

Pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja, tertuang secara eksplisit bahwasanya Dewan Kerja diberi kewenangan dan kepercayaan untuk membantu Kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pembinaan golongan Penegak dan Pandega secara konsepsional dan operasional. Tugas dan tanggungjawab ini dielaborasi sedemikian rupa menjadi pondasi labolatorium kaderisasi yang betujuan mempersiapkan seorang Pramuka yang cakap dan kompeten dalam melanjutkan estafet kepemimpinan Kwartir. Dewan Kerja adalah manifestasi dari sebuah Visi, karena sebuah organisasi tanpa kaderisasi hanyalah sebuah wadah tanpa masa depan, perlahan hilang dan terlupakan.

Posisi Dewan Kerja dalam Tata Kerja Organisasi Kwartir

Menjelang Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, timbul sebuah gagasan dalam diskursus Dewan Kerja Nasional untuk menjadikan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja sebagai Ex-Officio Andalan di Kwartir, Kakak Sri Sultan Hamengkubowono dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengamini gagasan tersebut, namun ada keresahan jikalau Dewan Kerja yang menyampaikan langsung maka berpeluang akan ada yang kontra dengan ide tersebut, maka beliau menawarkan agar Ia saja yang mengusulkan. Pada saat acara pembukaan Munas, Sri Sultan Hamengkubowono dalam pidatonya menyampaikan gagasan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja sebagai Ex-Officio Andalan di Kwartir, dan akhirnya gagasan tersebut masuk menjadi keputusan Muyawarah Nasional saat itu.

Dalam Perjalanannya, posisi Ex-Officio Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam Andalan ditempatkan pada Komisi Pembinaan Anggota Muda. Dalam Keputusan Munas Tahun 2018 di Kendari, ada beberapa penambahan Komisi dalam struktur Kwartir, beberapa diantaranya adalah Komisi Saka, Sako, dan Gugus Darma dan Komisi Bela Negara, yang secara konsepsional adalah komisi yang berorientasi pada pembinaan anggota muda, terkecuali pada Gugus Darma. Kondisi ini menjadi rancu pada pelaksanaannya dikarenakan telah adanya Komisi Binamuda yang berfungsi secara konsepsional dan operasional dalam menyusun kebijakan pembinaan anggota muda. Posisi struktural ini menimbulkan kerancuan pada mekanisme formal pengambilan kebijakannya, termasuk pada mekanisme kerja Dewan Kerja yang dinaungi oleh Komisi Pembinaan Anggota Muda dengan fungsi dan tugas pokok pengelolaan pada golongan Penegak dan Pandega yang menjadi target pembinaan Satuan Karya, Satuan Komunitas, dan Bela Negara.

Solusi konkretnya adalah Komisi Saka, Sako, dan Gugus Darma dipecah dengan memasukkan Satuan Karya dan Satuan Komunitas menjadi Sub-Komisi dalam Komisi Pembinaan Anggota Muda, dan Gugus Darma menjadi Sub-Komisi dalam Komisi Pembinaan Anggota Dewasa, begitu juga Komisi Bela Negara yang dimasukkan menjadi Sub-Komisi dalam Komisi Pembinaan Anggota Muda. Sehingga nantinya, komunikasi dan kebijakan formal organisasi dalam pengambilan kebijakan yang berkenan dengan Pembinaan Anggota Muda tak lagi tumpang tindih, lebih efektif dan efisien.

Posisi Dewan Kerja dalam Pengelolaan Satuan Karya

Dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka, dijelaskan dengan tegas bahwasanya target pembinaan utama Satuan Karya adalah Anggota Gerakan Pramuka Golongan Penegak dan Pandega, Namun posisi dan kewenangan Dewan Kerja dalam pedoman tersebut tidak termaktub secara jelas dan hanya tertuang pada poin keanggotaan Pimpinan Satuan Karya sehingga berimplikasi pada rancunya pengambilan kebijakan hingga perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di lingkup Satuan Karya. Permasalahan ini juga kian bertambah parah ketika oknum-oknum pengambil kebijakan dalam instansi pengampu Satuan Karya kurang memahami mekanisme, kedudukan, dan batasan wewenang antara instansi pengampu Satuan Karya dan Kwartir. Tidak tegasnya posisi Dewan Kerja dalam pedoman ini seringkali mengakibatkan banyaknya oknum-oknum yang gagal memahami aturan-aturan di Gerakan Pramuka yang sifatnya berkesinambungan antara satu sama lain, karena jika seseorang hanya membaca Jukran Satuan Karya tanpa memahami Jukran Dewan Kerja, maka sama sekali tak akan ada pemahaman mengapa Dewan Kerja wajib terlibat aktif secara konsepsional dan operasional dalam pengelolaan pembinaan di dalam Satuan Karya Pramuka.

Kesimpulan

Dalam kaidah hukum, dikenal istilah “Das Sollen, Das Sein” dimana terjadi kesenjangan antara kondisi dan situasi ideal yang kita harapkan dengan realitas yang ada, dalam Gerakan Pramuka hal ini seringkali terjadidikarenakan penafsiran yang kurang tepat maupun kurangnya pemahaman pada suatu aturan. Namun hal ini tentu bisa diminimalisir dengan memberikan redaksi dan gagasan yang tegas dan jelas terhadap suatu permasalahan. Coretan diatas merupakan salah satu keresahan yang membuat posisi Dewan Kerja tidak akan pernah paripurna dikarenakan kerancuan posisi dan kewenangannya pada agenda tertentu. Terlalu gemuk dan kurangnya efisiensi pedoman-pedoman di Gerakan Pramuka juga berimplikasi pada kurang idealnya pelaksanaan organisasi di lapangan. (Andi Sungkuruwira Batara Unru)

Related Articles

Back to top button